
Rektor Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM) Prof. Dr. H. Muh. Tahir Kasnawi, S.U. selaku Penasihat Senat UCM mengukuhkan Senat UCM di Kampus UCM.
Dr. H. Ibrahim Saman, S/E.,M.M. yang juga Wakil Rektor I diposisikan sebagai Ketua didampingi Sekretaris Dr. HM. Dahlan Abubakar, M.Hum (Ketua Departemen Ilmu Komunikasi Fak. Ekonomi, Sosial, dan Humaniora). Ketua Komisi A: Dr.Muhammad Yusuf, S.Pi, M.Si. (Dekan Fakultas Perikanan), Komisi B diketuai Dr. Lukman Daris, S.Pi., M.Si. (Ketua Lembaga Pengabdian pada Masyarakat–LPPM), dan Ketua Komisi C Drs. Anwar Enre, M.M. (Ketua Sistem Penjaminan Mutu Internal, SPMI).
Anggota Senat UCM ini 32 orang, terdiri atas Pejabat Rektorat, Sekretaris Universitas, Dekan, Ketua Departemen, Ketua Prodi, Ketua Lembaga dan Penjaminan Mutu, Kepala Biro (2 orang), Yayasan 2 orang, dan perwakilan dosen 2 orang.
Rektor UCM Prof. M. Tahir Kasnawi menekankan, kehadiran Senat sangat diperlukan dalam kelengkapan struktur organisasi dan pengembangan UCM ke depan.
Tinggalkan Komentar